Kamis, 14 Juli 2022
Kamis, 14 Juli 2022
Kamis, 07 Juli 2022
Selasa, 11 Februari 2020
Kamis, 12 Maret 2020
Kamis, 21 Februari 2019
Pusat Kesehatan Haji mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Kesehatan Haji menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang pembimbingan dan pengendalian faktor risiko, pendayagunaan sumber daya, dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji;
2. Pelaksanaan di bidang pembimbingan dan pengendalian faktor risiko, pendayagunaan sumber daya, dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji;
3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembimbingan dan pengendalian faktor risiko, pendayagunaan sumber daya, dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji; dan
4. Pelaksanaan administrasi Pusat.
Pusat Kesehatan Haji terdiri atas:
A. Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan administrasi Pusat.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
2. Pengelolaan informasi kesehatan haji;
3. Pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara;
4. Penataan organisasi dan tata laksana;
5. Pengelolaan urusan kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan;
6. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
1. Subbagian Program dan Informasi Kesehatan Haji; Mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pengelolaan informasi kesehatan haji.
2. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; Mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara.
3. Subbagian Kepegawaian dan Umum. Melakukan urusan kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan.
B. Bidang Pembimbingan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji;
Bidang Pembimbingan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pembimbingan dan pengendalian faktor risiko kesehatan haji.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pembimbingan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pembimbingan, dan pengendalian faktor risiko kesehatan haji;
2. Penyiapan pelaksanaan di bidang penyuluhan dan pembimbingan, dan pengendalian faktor risiko kesehatan haji.
Bidang Pembimbingan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji terdiri atas:
1. Subbidang Penyuluhan dan Pembimbingan Kesehatan; Mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang penyuluhan dan pembimbingan kesehatan haji.
2. Subbidang Pengendalian Faktor Risiko; Mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengendalian factor risiko kesehatan haji dan pemantauan faktor risiko kesehatan umrah.
C. Bidang Pendayagunaan Sumber Daya dan Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Haji;
Bidang Pendayagunaan Sumber daya dan Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Haji mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pendayagunaan sumber daya dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pendayagunaan Sumber Daya dan Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Haji menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan sumber daya dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji;
2. Penyiapan pelaksanaan di bidang pendayagunaan sumber daya dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji.
Bidang Pendayagunaan Sumber Daya dan Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Haji terdiri atas:
1. Subbidang Pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan Haji; Mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pendayagunaan sumber daya kesehatan haji.
2. Subbidang Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Haji. Mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi pelayanan kesehatan haji.
D. Kelompok Jabatan Fungsional;
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.