KEMENTERIAN KESEHATAN RI

PUSAT KESEHATAN HAJI

FAQ

Jemaah haji yang memiliki kriteria : a. Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji. b. Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji dengan pendampingan. c. Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara.

Jemaah haji dapat mengikuti program Posbindu yang dibentuk oleh masyarakat dan dibina oleh Puskesmas. Program Posbindu akan memberikan pembinaan kesehatan, mengontrol tekanan darah, memeriksa Gula Darah Sewaktu (GDS), lingkar perut, Berat Badan (BB), Tinggi Badan (TB) dan Indeks Massa Tubuh (IMT). Dengan memanfaatkan Posbindu jemaah haji akan dipantau kondisi kesehatannya secara berkala yang terintegrasi dengan Puskesmas.

Materi Penyuluhan antara lain :
1) Perilaku hidup bersih dan sehat antara lain melalui cuci tangan pakai sabun, penggunaan masker, tidak merokok, istirahat yang cukup.
2) Kebugaran jasmani contoh senam, jalan kaki, peregangan.
3) Makanan bergizi, diet sesuai kondisi kesehatan dan pantangan makanan bagi penyakit tertentu yang diderita jemaah haji.
4) Mengelola stress.
5) Penyakit-penyakit yang banyak diderita oleh jemaah haji.
6) Penyakit-penyakit yang bisa terjadi di Arab Saudi antara lain heat stroke, dehidrasi, Penyakit menular yang berpotensi wabah saat di Arab Saudi antara lain Penyakit meningitis, diare, penyakit virus Zika dan penyakit pernapasan (SARS, MERS-CoV, Ebola).
7) Cara penggunaan toilet di pesawat, pondokan, dan tempat-tempat umum.
8) Kesehatan di penerbangan meliputi cara mengatasi barotrauma (dengan mengunyah permen), banyak minum dan stretching (peregangan) di pesawat.

Kegiatan terpadu dalam masa keberangkatan antara lain : 1. Pengukuran kebugaran dilaksanakan oleh program kesjaor, PTM, Petugas pemeriksa, petugas siskohatkes. 2. Manasik kesehatan haji dilaksanakan oleh program gizi, promkes, keswa, pengelola kesehatan haji dan petugas siskohatkes serta lintas sektor.
Pemeriksaan kesehatan tahap ketiga dilakukan saat Jemaah Haji masuk Asrama Haji.

Pelayanan Kesehatan di Embarkasi/Debarkasi meliputi pelayanan Rawat Jalan, Rujukan, Pemeriksaan ICV, Pelayanan Farmasi, Pelayanan Ambulan,Laboratorium.

Sesuai Permenkes No 62 tahun 2016 pasal 9 ayat 3 Dalam hal Jemaah Haji sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, maka memperoleh manfaat pelayanan kesehatan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kemenkes menyiapkan alat emergency termasuk alat pacu jantung di KKHI Makkah dan Madinah

Pembinaan kesehatan untuk Jemaah haji berusia lanjut terintegrasi dengan program kesehatan berbasis keluarga dan prolanis (program pengelolaan penyakit kronis)

Istithaah Kesehatan Jemaah Haji adalah kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan dan pembinaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan agama Islam.