KEMENTERIAN KESEHATAN RI

PUSAT KESEHATAN HAJI

FAQ

Pemeriksaan kesehatan tahap kedua bertujuan untuk menentukan status istithaah kesehatan jemaah haji

Perbedaannya adalah:

a. waktu pemeriksaan :
- tahap pertama dimulai 2 tahun sebelum estimasi keberangkatan sampai 1 bulan sebelum keberangkatan jemaah haji tahun berjalan. (contoh tabel waktu pemeriksaan)
- tahap kedua dimulai setelah pembinaan masa tunggu sampai 3 bulan sebelum keberangkatan.

b. Pemeriksaan gula darah :
- Tahap pertama dilakukan pemeriksaan gula darah sewaktu
- Tahap kedua dilakukan pemeriksaan gula darah puasa dan gula darah 2 jam pp.

c. Penetapan diagnosis :
- Tahap kedua terdapat rekomendasi dari dokter spesialis

d. Rekomendasi :
- Tahap pertama Risti dan Non Risti
- Tahap Kedua ada 4 kriteria penetapan istithaah

Berita acara penetapan istithaah kesehatan ditandatangani oleh ketua tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota

Yang dimaksud pendamping bisa berupa: orang, alat kesehatan, obat-obatan

Pembinaan masa keberangkatan adalah pembinaan yang dilakukan kepada jemaah haji setelah jemaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua sampai sebelum masuk asrama haji.

Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kab/Kota, termasuk Puskesmas dan Rumah Sakit, dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kab/kota.

Kegiatan Pembimbingan kesehatan terdiri dari: konseling kesehatan, peningkatan kebugaran jasmani, pemanfaatan upaya kesehatan berbasis masyarakatdan kunjungan rumah

Kegiatan penyuluhan terdiri dari : penyuluhan kesehatan jemaah haji, penyebarluasan informasi dan pemanfaatan media massa.

Pembinaan masa keberangkatan bertujuan agar status kesehatan jemaah haji dapat ditingkatkan dan dipertahankan status istithaah kesehatannya serta mempersiapkan jemaah haji menghadapi kondisi lingkungan dan aktifitas jemaah haji di arab saudi.

Puskesmas atau klinik atau rumah sakit yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua, dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor, organisasi masyarakat termasuk para tokoh/pembimbing agama dan/atau organisasi profesi.