Kamis, 14 Juli 2022
Kamis, 14 Juli 2022
Kamis, 07 Juli 2022
Selasa, 11 Februari 2020
Kamis, 12 Maret 2020
Kamis, 21 Februari 2019
Puskeshaji, Bogor – Telah terbit standar teknis pemeriksaan kesehatan dalam rangka penetapan status istitaah kesehatan Jemaah Haji. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023. Standar tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Kesehatan Haji, Liliek Marhaendro Susilo, Ak, MM dalam pertemuan Sosialisasi Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Haji dan Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Tahun 2024 di Hotel Bigland, Kota Bogor.
“Dalam Permenkes Nomor 15 tahun 2016 ada klausul yang memungkinkan untuk membuat standar seperti ini, dan standar ini kita butuhkan karena adanya perubahan prosedur maupun mekanisme dalam melakukan pemeriksaan kesehatan Jemaah haji. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kualitas kesehatan yang memadai bagi Jemaah Haji yang diberangkatkan menuju Arab Saudi”, kata Liliek (13/11).
Liliek mengatakan bahwa latar belakang disusunnya standar ini dengan melihat fenomena di tahun 2023. Longgarnya penetapan istita’ah kesehatan haji dan hasil pemeriksaan sebagai acuan dalam menyeleksi Jemaah yang istita’ah ternyata berakibat kurang menggembirakan, dimana angka kesakitan dan kematian tinggi. Oleh karena itu Kementerian Agama-pun sepakat bahwa proses pemeriksaan kesehatan harus dilakukan lebih awal dan dijadikan penetapan Istita’ah.
“Dan ada sedikit perbedaan prosedur, dimana tahun 2022 kebelakang terbit dulu Keputusan Menteri Agama tentang jemaah berhak lunas, kemudian kita baru bergerak untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada jemaah. Sekarang kita alami tidak lagi terbit KMA berhak lunas, tetapi Keputusan Dirjen PHU tentang Kuota Haji 2024 yang isinya data estimasi jemaah haji yang memenuhi syarat untuk berangkat,” kata Liliek. “Data ini saat ini sedang diverifikasi oleh Direktorat Haji Dalam Negeri dan setelah final atau selesai akan dituangkan dalam SK atau Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang kuota tersebut. Dan setelah itu kita bergerak untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan,” sambungnya.
Liliek menambahkan bahwa perubahan yang berbeda adalah memasukkan data ke dalam siskohatkes. Kalau dulu prosedurnya hanya satu yaitu memasukkan hasil medical chek-up dalam siskohatkes. Kali ini selain medical check-up, juga dilakukan pemeriksaan kemampuan kognitif, kemampuan mental dan kemampuan aktivitas sehari-hari. Dan ini memang kita belajar dari Malaysia, dimana dengan prosedur sepertii ini, mereka bisa menyaring jemaahnya, kesehatannya bagus-bagus dan kita juga mempelajari bagaimana supaya prosedur ini bisa diimplementasikan di seluruh Indonesia, dimana fasilitas Kesehatan dan sarananya berbeda-beda. Namun setelah dilihat bahwa 3 metode assessment ini sudah biasa dilakukan oleh puskesmas, maka kita memberanikan diri untuk mengimplementasikannya. Harapannya adalah bahwa nanti dengan metode tambahan ini kita akan mendapatkan kemampuan fisik jemaah yang benar-benar mumpuni untuk melaksanakan ibadahnya secara baik dan sesuai dengan kemampuan fisiknya.
“Dalam hal input data siskohatkes, ada perubahan yaitu bahwa yang dimasukkan ke dalam atau dientry di aplikasi adalah bukan kesimpulannya tetapi hasil pemeriksaan dari setiap poinnya. Jadi misalnya pada saat diperiksa kemampuan ADLnya, nilainya berapa dimasukkan ke sistem, dan nanti kesimpulan akhir nanti jemaah itu istita’ah atau tidak, yang memproses adalah aplikasi dalam siskohatkes,” kata Lilik.
Pertemuan Sosialisasi Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Haji dan Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji tahun ini diselenggarakan secara Hybrid, Luring diikuti oleh Pusat Kesehatan Haji, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sedangkan Daring diikuti oleh Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia.
Pedoman standar teknis pemeriksaan kesehatan haji tersebut bisa diunduh disini. Harapannya standar ini bisa dipahami dan diikuti bersama. Apabila ada yang tidak jelas, langsung ditanyakan. Agar selesai pertemuan ini, semua bisa paham. (ENN-HBO).