Kamis, 14 Juli 2022
Kamis, 14 Juli 2022
Kamis, 07 Juli 2022
Selasa, 11 Februari 2020
Kamis, 12 Maret 2020
Kamis, 21 Februari 2019
Pusat Kesehatan Haji menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada 14-15 Desember 2022 dengan peserta diskusi perwakilan Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri (KTLN), Kementerian Sekretariat Negeri; perwakilan Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Perekonomian Kemaritiman & Investasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB); perwakilan Biro Perencanaan dan Organisasi, Sekretariat Jenderal (Setjen), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu); perwakilan Pusat Pengembangan Kompetensi ASN, Kementerian Kesehatan; serta perwakilan Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Kesehatan.
FGD dilaksanakan untuk menindaklanjuti arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercantum pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2021 dalam pelaksanaan kontrak dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) atas tidak diselenggarakannya ibadah haji dari Indonesia tahun 2020. BPK memberikan rekomendasi untuk mengkaji usulan penambahan struktur dan staf layanan Kesehatan haji dari Kementerian Kesehatan dalam organisasi Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi.
Beberapa hasil diskusi yaitu:
1. Saat ini KemenPAN-RB sedang melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia,
2. Biro Perencanaan dan Organisasi, Setjen, Kemenlu menyampaikan adanya arahan Presiden untuk penyederhanaan dan reformasi birokrasi sehingga berdampak perlunya penataan kelembagaan perwakian RI di luar negeri mengenail kebutuhan pejabat penugasan.
3. Pembentukan pejabat penugasan pada perwakilan RI harus memperhatikan keesuaian misi dan kebutuhan, analisia beban kerja serta tugas dan fungsi staf Kesehatan tersebut.
Proses pembentukan formasi SDM Kesehatan atau pejabat penugasan yaitu: adanya usulan resmi dari Kementerian/Lembaga; dilakukan assessment perwakilan RI dan Direktorat Regional dan permohonan persetujuan negara setempat; penyampaian permohonan persetujuan dari Menteri Luar Negeri kepada Menteri PAN-RB; persetujuan resmi dari Kemnlu negara setempat serta adanya persetujuan Menteri PAN-RB sebagai dasar proses mutasi pegawai yang akan ditunjuk.
FGD yang dilaksanakan saat ini merupakan tahap awal dari proses pembentukan formasi seperti tersebut diatas. Tahapan selanjutnya akan dilakukan sehingga pembentukan SDM Kesehatan atau pejabat penugasan di Arab Saudi dapat terwujud. (AK)