Kamis, 14 Juli 2022
Kamis, 14 Juli 2022
Kamis, 07 Juli 2022
Selasa, 11 Februari 2020
Kamis, 12 Maret 2020
Kamis, 21 Februari 2019
Puskeshaji, Jakarta – Salah satu kegiatan penyelenggaraan kesehatan haji yang sangat penting dan strategis untuk mencapai kondisi istithaah Jemaah Haji adalah rangkaian pemeriksaan dan pembinaan kesehatan haji yang dicatat dan dilaporkan melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan.
Kementerian Kesehatan telah mendirikan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (SISKOHATKES), sebagai sistem informasi untuk pencatatan pelaporan data kesehatan Jemaah Haji yang tertuang dalam peraturan menteri kesehatan No 62 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji. Laporan penyelenggaraan kesehatan haji kabupaten/kota disusun oleh Tim penyelenggara kesehatan Haji Kabupaten/Kota yang selanjutnya dilaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi.
Hasil dari penelitian yang dilakukan (A.Budiarto et al., 2021) “Kajian Keberhasilan Penggunaan SISKOHATKES Bagi Pengelola Kesehatan Haji Dinas Kesehatan Provinsi” membuktikan bahwa kualitas informasi dan kualitas pelayanan berpengaruh signifikan terhadap variabel pengguna dalam mengukur keberhasilan penggunaan SISKOHATKES, dengan nilai R-square 0,759 untuk kepuasan pengguna, 0,705 pengguna sistem, 0,600 untuk manfaat bersih.
Dapat diartikan bahwa Pengelola Kesehatan Haji Dinas Kesehatan Provinsi sebagai pengguna merasa puas menggunakan SISKOHATKES yang dibangun oleh Kementerian Kesehatan sebagai sistem pencatatan pelaporan penyelenggaraan kesehatan Jemaah Haji. Namun untuk tetap memberikan pelayanan prima, Kementerian Kesehatan melalui Pusat Kesehatan Haji terus melakukan pengembangan kualitas sistem dan informasi. (AB).
Referensi: FORUM EKONOMI 23 (1), 46-55, 2021.